HOME KAMPANYE Siaran Pers Lampu Merah Pulau Sumba Lampu Merah Pulau Sumba
on Friday, 18 April 2008
Views : 326
Frans Leburaya, wakil gubenur Nusa Tenggara Timur akhir tahun lalu mengeluarkan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum untuk PT Resource Jakarta. Luasnya sekitar 364.500 ha, meliputi juga kawasan Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti di Pulau Sumba. Ijin tambang melintasi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat. Ini bagai lampu merah untuk pulau Sumba. Rencana ini ditolak Blok Politik NTT.
PERNYATAAN SIKAP
No. Khusus/BPMS- NTT/04/2008
PENOLAKAN dan PENCABUTAN SK GUB NTT NO. 344/KEP/HK/2007
TENTANG
PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN PENYELIDIKAN UMUM KEPADA PT. RESOURCES JAKARTA DI TAMAN NASIONAL MAUPEU –TANAH DARUH, LALAWANGI DAN WANGGAMETI, PULAU SUMBA (SUMBA TIMUR, SUBA TENGAH, SUMBA BARAT DAN SUMBA BARAT DAYA)
Momen reformasi dan transisi demokrasi yang direbut oleh gerakan mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil lainnya pada tahun 1998 telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan
Momen reformasi dan transisi demokrasi telah dibajak oleh kepentingan elit-elit politik yang tak kalah korupnya dengan elit-elit politik rezim Orde Baru dan memperhamba diri kepada kuasa modal. Elit-elit politik Orde Baru yang bergincu reformis dan elit-elit politik reformis gadungan, senyatanya semakin dalam mengakumulasi pengerukan kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup, pengisapan tenaga-tenaga rakyat, dan menyuburkan kekerasan. Proses-proses penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat ini telah mengakibatkan terjadinya krisis yang tidak terpulihkan
Krisis sosial budaya terjadi karena proyek-proyek pembangunan dan perluasan investasi telah meluluhlantakkan basis sosial dan kebudayaan rakyat di seluruh penjuru Nusantara. Konflik sosial antara rakyat dan negara, rakyat dan pemodal, juga antara rakyat dan rakyat semakin marak dan kompleks serta tak terselesaikan. Konflik-konflik sosial meningkat dengan dukungan kekuatan militeristik dari pihak yang lebih berkuasa dan kuat. Ambruknya sistem kebudayaan rakyat menjadikan rakyat tak mampu melakukan reproduksi sosial bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.
Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan 'modern' telah mereduksi alam menjadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Ekspansi sistem monokultur, eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam hanya diperuntukkan semata-mata tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipun telah menjauhkan akses dan kontrol rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam). Pada gilirannya, berbagai bencana lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita oleh rakyat dari tahun ke tahun.
Ditengah-tengah krisis seperti inilah NTT dirundung berbagai bencana, lingkungan, gisi buruk, kelaparan akibat salah urus negara yang telah berlangsung lama, Wakil Gubernur NTT malah mengeluarkan surat keputusan yang akan menjadi katalisator bencana di masa mendatang. Patut ditegaskan, pemerintahan propinsi era ini akan dicatat oleh generasi berikutnya sebagai fasilitator utama yang mempercepat terjadinya perubahan iklim,” karena, Pemerintah Propinsi NTT melalui Wakil Gubernurnya Drs. Frans Leburaya telah menunjuk PT Resource Jakarta melalui Surat Keputusan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur no.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Kepada PT Resources Jakarta di Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti Pulau Sumba dilintas Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat seluar 364.500 Ha.
Pengalaman pembangunan nasional di masa lalu yang diwarnai dengan konflik hak atas sumberdaya alam antara masyarakat di satu pihak dengan pengusaha (investor) dengan dukungan para pejabat sipil DIpihak yang lain. Kondisi ini di satu pihak menyebabkan masyarakat pun merasa tidak aman mewujudkan kesejahteraannya karena sebagian besar energi sosialnya dihabiskan untuk melakukan perlawanan/resistensi
Berdasarkan argumentasi diatas maka kami aliansi masyarakat sipil NTT bersikap:
Gubernur melalui Wakil Gubernur NTT Segera mencabut Surat Keputusan yang ditandatangani oleh wakil gubernur NTT Frans Leburaya dengan no.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Kepada PT Resources Jakarta di Taman Nasional Maupeu Tanah Daruh dan Lalawangi Wanggameti Pulau Sumba dilintas Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sumba Barat seluar 364.500 Ha dengan alasan :
”Ke depan, bencana ekologis akan makin sering terjadi di Pulau Sumba yang sangat tergantung pada kondisi ekosistim Taman Nasional diWanggameti akibat diberlakukannya SK No.344/KEP/HK/2007 tertanggal, 18 Desember 2007 dengan kepentingan eksplorasi. Seharusnya Wakil Gubernur mengeluarkan kebijakan tentang Penyelamatan dan Pemulihan Ekosisitem Taman Nasional Wanggameti karena tingkat kegentingan yang sudah sedemikian tinggi. Bencana ekologis adalah salah satu indikator utama kegentingan tersebut”
Kami Menghimbau pada seluruh masyarakat NTT dalam pilkada kedepan harusnya lebih bijak dan selektif serta kritis memilih calon pemimpin (Gubernur dan wakil Gubernur yang punya presepktif dan komitmen terhadap pembangunan lingkungan berkelanjutan agar dapat bebas dari kemiskinan akibat salah urus negara melalui kebijakan yang tidak sensitip lingkungan dan berbasis hak dasar
Kupang, 13 April 2008
Blok Politik i Masyarakat Sipil NTT
1. Pdt .Emil Hauteas, Rote, Jaringan Sodamolek
2. Pdt. Linda Kise , Kupang - Penfui
3. Pdt. Vian Makonimau , Takari
4. Jhon Balla, Bapikir, Maumere
5. Adrianus Pandie - Masy adat Rote-Nado
6. Martinus, Serikat Petani Manggarai
7. Samgar-Forum Lintas Desa-TTS
8. Arifin Betty, PIAR-TTS
9. Zarwo-Cis Timor
10. Viktor Manbait-Lakmas-TTU
11. Vincent Bureni -Bengkel Appek-Kupang
12. Eli Neonufa-Sek Forum Lintas Desa-TTS
13. Lery Mboeik-PIAR
14. Anton-Demos
15. Yustus Maro-Alor
16. Umbu – Sumteng-Presidium Pemuda
17. Abi Lololau-PKL Ampera
18. Paulus Paudju-Keuskupan Waetabula
19. Robert Mirsel-Maumere-Chandra ditya
20. Mustafa Makarim – NU
21. Abdulah – Suara HAM NU
22. Ruth Mesak –Rote Barat Daya
23. Sarce Foeh –Forum Warga Rote-Ndao
24. Pdt Ardy Lay-Sodamole-Rote
25. Libby S-Rumah Perempuan
26. Sofia De Haan-YAO
27. Ana Djukana-Kursor
28. Geby Emang-Anti Korupsi-Ende
29. Rm Dominikus Nong-Ketua Sekolah Tinggi Pastoral Ende, Sek KA Ende, Ketua J&P
30. Adi Nange – CO Kota Kupang
31. Pace Saubaki – Kel. Masy Adat
32. Romo Frans Amanue-Flotim
33. Dina Dethan Penpada-Sinode
34. Pendeta Sely Dethan Messak-Belu
35. Asmara Nababan
36. Yola Kase - TTS
37. Maria G. S. Ratna – Sopan Manggarai
38. Rony Marut – YBDM Manggarai
39. Wempi Anggal – Radio Komunitas Manggarai tengah
40. Agus Malana – Sumba Tengah
41. Abdulah Ulu Mando-PWI NU NTT
42. Heru Susanto – PW NU - NTT
43. Lodia Lukas, Belu-Penggungsi
44. Novita Amin, Fatayat NU
45. Megawati – Fatayat NU
46. Juwita Mustafa – Fatayat NU
47. Herman Lawa – Kota Kupang
48. Eldo Saubaki – Masy Adat
49. Esau Loe, Forum Warga Rote
50. Sevan Aome – Forum Warga Oesusu
51. Hesron Hailitik – Pemuda Gereja
52. Ian Hora Aba – Aliansi Kota
53. Lamber Poro – Forum Warga
54. Pdt. T. S. Makonimau – Takari
55. Novi Bela – PIAR
56. Yuli – Pemuda
57. Siti Asmah Yahya – NU
58. Asmara Nababan - Demos
59. Abdulah – ICW
60. Lamber Doke
KAMIS PUTIH KORBAN LAPINDO
Mari menunjukkan solidaritas kepada korban Lapindo. Pakailah baju putih pada Kamis, 29 Mei. Itu tanggal saat lumpur Lapindo menggenangi Porong Sidoarjo, dua tahun lalu.
Baca Juga
Lomba Opini Tambang, Perempuan & Hutan Lindung
Info Lomba Opini : Raja Ampat dan PP No 2/ 2008
Info Lomba Opini: Nasib Pulau Kecil, Jika hutannya Ditambang
Kado Hari Bumi - Cuma 300 Perak
Dunia&Tambang : SBY dan Santa Cruz
Undangan Love Monday Discussion
Apa Materi Gugatan Walhi Vs Newmont ?, 18 desember 2007
Pemirsa Online
0 member(s)Nobody and 15 guest(s)
192 registered
1 today
12 this week
44 this month
Last: nov
Dampingan Teknis
JATAM RSS
Panduan Berlangganan Artikel JATAM
Video Galeri
Pilihan Pemirsa
Daftar Kasus Pertambangan
PT. Lapindo Brantas Inc.
EMPAT DEKADE INDUSTRI PERTAMBANGAN INDONESIA, 10 Juli 2007
PT. Meares Soputan Mining
MERAIH BERKAT, MENGUSIR LAKNAT:
PT. Freeport McMoran Indonesia
BERANIKAH KANADA MEREGULASI PERUSAHAAN TAMBANGNYA DILUAR NEGERI?
LISTRIK DI JAWA, DEBU DI CILACAP - 26 Juli 2007
Hentikan Intervensi Asing Terhadap RUU Penanaman Modal, 16 Maret 2007
PARLEMEN, BUAYA & ASET NEGARA
Copyright © 2005 - 2008 Jaringan Advokasi Tambang.
re-Designed by Bentang Alam
Selengkapnya...